Polresta Bandara Soekarno – Hatta Berhasil Ungkap Modus Pelaku TPPO
JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang, setelah menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, SH, SIK, MH, mengatakan belasan calon PMI tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.
“Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” jelas Kompol Reza Fahlevi. Selasa (17/9/2024).
Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MZ dan PJ. Mereka menjanjikan kepada belasan korban gaji atau pendapatan yang besar.
“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta menyampaikan atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Kompol Reza Fahlevi.
**(Sumber: TB News/ Red)